Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama

Pembagian Mahram Menurut Para Ulama

Penjelasan Pembagian Mahram Menurut Para Ulama Dalam Islam

Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama Img
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi akbar. :

Mula-mula mahram yang bersifat abadi, ialah keharaman yang konsisten akan terus melekat selamanya antara laki laki dan perempuan, apa pun yang berjalan antara keduanya.

Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dgn syariah islam yang terjadi.


1. Mahram Yang Bersifat Abadi


Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga group berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan) dan karena pertalian akibat persusuan ini menjadi dasar hukum pernikahan pula kriteria dalam memilih pasangan hidup. Tipe wanita yang haram buat dinikahi yang terbagi tiga kelompok itu antara lain :


Mahram Karena Nasab

Ibu kandung dan sebagainya ke atas seperti nenek, ibunya nenek.
Anak wanita & sebagainya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
Saudara kandung wanita.
Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.

Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Karena Pernikahan

Ibu dari istri (mertua wanita).
Anak wanita dari istri (anak tiri).
Istri dari anak cowok(menantu peremuan).
Istri dari ayah (ibu tiri).

Mahram Dikarenakan Penyusuan

Ibu yang menyusui.
Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek pula).
Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

2. Mahram Yang Bersifat Sementara


Kemahraman ini bersifat sementara, jika terjadi sesuatu, laki laki yang tadinya menikahi satu orang wanita, tips dan hukum nya menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam group haram di nikahi secara sementara waktu saja adalah :

Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tetapi seandainya sudah diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi. Berdasarkan atas firman Alloh SWT , "Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki" (QS.An-Nisa' : 24)

Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. yaitu Saudara yang tidak boleh dinikahi tapi pula tidak boleh khalwat atau menyaksikan sebagian auratnya. Aspek yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pula sebab cerai, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian serta bersama bibi dari istri. Alloh SWT berfirman,"Dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah berlangsung di masa lampau" (QS.An-Nisa' : 23), Dari Abu Hurairah RA bahwa Rosulullah SAW bersabda "Tidak boleh di kumpulkan (dalam pernikahan) antara istri dengan bibinya dari pihak ayah dan tak(pula) dari ibunya" (Muttafaqun 'Alaih II : 72 no : 5109, Muslim II : 1028 no : 1408, 'Aunul Ma'bud VI : 72 no : 2052, Tirmidzi II : 297 no : 11359, Ibnu Majah I : 621 no : 1929 dengan lafazh semakna, dan Nasa'i VI : 98)

Wanita yang konsisten dalam periode Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi. Berdasar terhadap hadits, Dari Abu Sa'id bahwa Rosulullah SAW pernah mengutus pasukan negeri Authas. Dahulu mereka berjumpa dengan musuhnya, lantas mereka memeranginya. Mereka berhasil manaklukan mereka dan mereka menangkap sebagian diantara mereka yang merupakan tawanan. Sebagian dari kalangan sahabat Rosulullah SAW merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu sebab mereka berstatus serta juga sebagai istri orang-orang musyrik. Maka seterusnya Alloh SWT kepada ketika itu menurunkan ayat, "Dan (diharamkan pada kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki" Yakni mereka halal kamu campuri jika mereka selesai masa iddahnya" (Shahih : Mukhtashar Muslim no : 837, Muslim II : 1079 no : 1456, Tirmidzi IV : 301 no 505, Nsa'i 54 VI : 110 dan 'Aunul Ma'bud VI : 190 no : 2141)

Istri yang telah ditalak tiga, untuk sementara haram dinikahi kembali.Tetapi bila atas kehendak Alloh SWT dia menikah lagi dgn laki laki lain dan seterusnya diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi suaminya bukan pula juga sebagai muhallil belaka. Alloh SWT berfirman, "Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga beliau kawin dgn suami lain. selanjutnya kalau suami lain itu menceraikanya maka ga ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat bakal bakal hukum-hukum Alloh SWT, Itulah hukum-hukum Alloh SWT diterangka kepada kamu kaum yang (mau) mengetahui"

Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.

Menikahi wanita budak padahal dapat menikahi wanita merdeka. Tetapi waktu tidak bisa menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak. Dalam elemen ini sewaktu wanita itu masih aktif melaksanakan zina. Sebaliknya, waktu wanita itu sudah bertaubat bersama taubat nashuha, rata-rata ulama membolehkannya. Alloh SWT menegaskan bahwa : "Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini kecuali perempuan yang berzina atau perempuan musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan dgn laki laki berzina atau cowok yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin" (QS.AN-Nuur : 3)

Menikahi istri yang telah dili`an, ialah yang telah dicerai dengan cara dilaknat.

Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim utk menikahinya. Bentuk kemahraman yang ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tetapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Merupakan mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Yang membolehkan seluruh itu hanyalah apabila wanita itu mahram yang bersifat abadi.


Wallahu'alam bi sawab.

0 Response to "Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama"

Post a Comment