Wanita Yang Haram di Nikahi Dalam Islam

Beberapa Perempuan Yang Haram Dinikahi

Penjelasan mengenai perempuan yang haram di nikahi dalam agama islam

Wanita Yang Haram Di nikahi Dalam Islam imDi dalam islam mengatur berkaitan pernikahan yang serasi dengan ajaran Al-Qur'an dan Al-Hadist, diantaranya menerangkan berkenaan wanita yang akan di nikahi oleh laki-laki.

"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah di kawini oleh ayahmu, tidak hanya pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya aksi itu teramat keji dan di benci Alloh SWT dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu(mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara saudaramu yang perempuan, anak-anak yang perempuan, saudara saudara ibumu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang laki laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang pria, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur bersama istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya,(dan di haramkan perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali telah berlangsung kepada masa lampau, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan(diharamkan atas kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu punyai(Alloh telah menetapkan hukum itu) juga sebagai Ketetapan-Nya atas kamu. dan di halalkan bagi kamu tidak cuma yang demikian(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (bersama sempurna), yg adalah satu buah kewajiban, dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu pada sesuatu yang kamu telah saling merelakanya, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Naha Bijaksana" (QS.An-Nisa' : 22-24)

Dalam tiga ayat di atas disebutkan ada beberapa wanita yang haram untuk di nikahi dalam hukum islam, Sebagai kesimpulan dari firman Alloh SWT tersebut bahwa tahrim, pengharaman ini terbagi dua :

perdana : Tahrim Muabbad (pengharaman yang berlaku selama-lamanya), ialah seorang perempuan tidak boleh menjadi isri seseorang laki-laki di segenap ketika.
ke-2 : Tahrim Muaqqat (pengharaman yang bersifat sementara), yaitu satu orang perempuan di larang di kawin sewaktu dalam keadaan tertentu. Jikalau nanti keadaan berybah, gugurlah tahrim itu dan dia menjadi halal.

Mahram

Pengertian

Mahram yakni suatu istilah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, merupakan wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi satu orang wanita bersama kaitannya bolehnya tampak sebagian aurat ada pertalian langsung dan tidak cepat.

Pertalian langsung merupakan bila hubungannya seperti akibat pertalian faktor family atau keluarga. Jalinan tidak cepat adalah karena aspek diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Serta satu orang wanita yang masih dalam periode iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah,merupakan wanita yang agamanya yakni agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Budha.

Interaksi mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi merupakan pertalian mahram yang bersifat permanen, antara lain :

Kapabilitas berkhalwat (berduaan)

Kapabilitas bepergiannya satu orang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.

Kebolehan menonton sebagian dari aurat wanita mahram,seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.

Sedangkan hubungan mahram yang di luar itu yaitu sekedar haram utk dinikahi, tetapi tidak membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau menyaksikan sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini yakni jalinan mahram yang bersifat sementara saja.


Nabi SAW bersabda, "Sepersusuan menjadikan haram sama seperti yang menjadi haram lantaran kelahiran" (Muttafaqun 'Alaih, Fathul Bari IX : 139 no : 5099, Muslim II : 1068 no : 1444, Tirmidzi II : 307 no : 1157, 'Aunul Ma'bud VI : 53 no : 2041 dan Nasa'i VI : 99)


Dari ayat pada surat An-Nisa' ada sekian tidak sedikit kriteria orang yang haram dinikahi dalam islam dan menjadi tutorial dan hukum utk tidak menikah bersama perempuan yang terdapat terhadap ayat tersebut. Pula sekaligus pula menjadi orang yang boleh melihat bidang aurat tertentu dari wanita karena menjadi mahram. Mereka yaitu :

Ibu kandung

Anak-anakmu yang perempuan

Saudara-saudaramu yang perempuan,

Saudara-saudara bapakmu yang perempuan

Saudara-saudara ibumu yang perempuan

Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang cowok

Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Ibu-ibumu yang menyusui kamu

Saudara perempuan sepersusuan

Ibu-ibu isterimu

Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri

Isteri-isteri anak kandungmu


Wallahu'alam bi sawab.

0 Response to "Wanita Yang Haram di Nikahi Dalam Islam"

Post a Comment