Walimatul `Urs Dalam Islam

Diantara rangkaian pernikahan adalah walimatul urs, yaitu satu buah jamuan makan yang menghadirkan para undangan satu buah pernikahan.

Makna Walimah

Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya yakni pertemuan. karena kedua mempelai melakukan pertemuan. Sedangkan secara istilah yakni sajian / santapan yang disediakan pada pernikahan. Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu yaitu makanan pernikahan atau seluruh makanan yang buat disantap para undangan.

Hukum Mengadakan Walimah

Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan yakni sunah muakkadah. Dalilnya ialah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini : Dari Anas Badan Intelijen Negara Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, " Baarakallahu laka, Lakukanlah walimah meskipun hanya bersama seekor kambing " (HR. Muttafaqun alaih)

Dari Buraidah ra bicara bahwa saat ali Tubuh Intelijen Negeri Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,"Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya" (HR. Ahmad 5/359) Al-Hafiz Ibnu Hajar berkomentar berkaitan hadits ini bersama ungkapan la ba'sa bihi

Dikala Penyelenggaraan

ga ada batasan tertentu untuk lakukan walimah, tetapi lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimah setelah dukhul, yakni setelah pengantin jalankan interaksi suami istri pasca akad nikah. Faktor itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana ia tidak pernah laksanakan walimah kecuali sesudah dukhul.

Hukum Menghadiri Walimah

Para ulama berbeda opini tentang hukum menghadiri undangan walimah. Sebagian mengatakan wajib / fardhu `ain, sebagian lagi menyampaikan fardhu kifayah dan sebagian lagi menyampaikan sunnah.


1. Fardhu 'Ain

Yang mengemukakan fardhu `ain berdalil bersama hadits berikut ini : "Apabila kamu diundang walimah maka datangilah" (HR. Bukhari dan Muslim)


"Makanan yang paling buruk ialah makanan walimah, jikalau yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, beliau sudah bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya" (HR. Muslim)


2.Fardhu Kifayah


Sedangkan yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, ialah sebagai alat utk mengumumkan terjadinya pernikahan juga membedakannya dari perzinaan. Kalau telah dihadiri oleh sebagian orang, menurut opini ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan yg lain.

Sedangkan yang menyampaikan sunnah berlandaskan kepada alasan bahwa pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga seandainya harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. dan kalau di terima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.


Yang Harus Diperhatikan

Dalam prakteknya, tak jarang kita dapati orang begitu semangat utk mengadaan walimah sehingga terkadang sampai melintasi batas kewajaran dan mulai sejak memasuki wilayah yang sebenarnya tidak lagi pas dgn rambu-rambu syariah.Perintah walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk menghambur-hamburkan harta. Lantaran orang yang menghambur-hamburkan harta termasuk saudaranya syetan.


- Jangan Sampai Hingga Berlebihan


"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu yakni amat sangat ingkar terhadap Tuhannya." (QS. Al-Isra` : 27)


- Bukan Utk Gengsi

apalagi jikalau tujuannya sekedar gengsi dan ingin dianggap yang merupakan orang yang mampu, padahal semua itu dengan berhutang. Tidak perlu mengejar gengsi dan sebutan orang, serta jangan sampai merasa jadi dianggap pelit oleh orang lain. Kita keluarkan harta utk walimah semampunya dan sesanggupnya. Jikalau tidak ada, tak perlu diada-adakan. Karena yang penting acara walimahnya akan berjalan, lantaran memang tata cara dari Rasulullah SAW. Dalam kenyataannya, aspek yang termasuk juga perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan adanya uang diangpau / amplop yang diselipkan para tamu. Bahkan dgn tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan satu buah pesan yang intinya tamu janganlah bawa kado, namun bawa uangnya saja. supaya tidak tekor alias rugi.


- Hendaknya Bersama Mengundang Fakir Miskin


juga janganlah hingga walimah itu menjadi suatu hidangan makan yang ter tidak baik, adalah bersama mengkhususkan hanya orang kaya saja bersama melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu yakni walimah yang paling jahat. Sama Seperti sabda Rasulullah SAW : Dari Abi Hurairah ra bicara bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Makanan yang paling jahat merupakan makanan walimah"


Orang yang butuh makan (si miskin) tak diundang & yang diundang malah orang yang tidak butuh(orang kaya).(HR. Muslim) Inilah walimah yang paling jahat dan alangkah sedihnya apabila orang-orang miskin malah tidak dapat tempat, lantaran si empunya hajat cuma mengundang mereka yang perutnya sudah buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah biarpun serta hanya sederhana saja.



Fiqih Nikah

Wallahu'alam bi sawab.

0 Response to "Walimatul `Urs Dalam Islam"

Post a Comment