Mahar Dalam Pernikahan Islam

Rukun Nikah yang ke empat adalah Mahar / Mas Kawin

Salah satu bentuk pemuliaan Islam pada seorang wanita yaitu pemberian mahar waktu menikahinya. Mahar merupakan harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya utk dimiliki pun juga sebagai penghalal hubungan mereka.Dahulu di era jahiliah perempuan tidak memiliki hak buat dimiliki sehingga urusan mahar amat bergantung kepada walinya. Walinya itulah yang setelah itu menentukan mahar, menerimanya dan serta membelanjakannya utk beliau sendiri. Sedangkan pengantin wanita tak miliki hak sedikitpun atas mahar itu dan tidak dapat membelanjakannya.

maka datanglah Islam menyelesaikan permasalahan ini dan melepaskan beban pula mewajibkan buat memberikan mahar pada wanita. Islam menjadikan mahar itu menjadi kewajiban kepada wanita dan bukan kepada ayahnya.


"Berikanlah maskawin kepada wanita pun yang merupakan pemberian dgn penuh kerelaan . kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu bersama menyukai hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya" (QS. An-Nisa : 4)


"Dan jikalau kamu ingin ganti isterimu bersama isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yg tak sedikit, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu dapat mengambilnya kembali dgn jalan tuduhan yang dusta dan bersama dosa yg nyata ?" (QS. An-Nisa : 20)


"Bagaimana anda sanggup mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul bersama yang lain yang merupakan suami-isteri. dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat" (QS An-Nisa : 21)

Pemberian mahar akan memberikan pengaruh besar terhadap tingkat keqowaman suami atas istri. bisa pula menguatkan pertalian pernikahan itu yang pada gilirannya dapat melahirkan mawadah dan rohmah.


"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh lantaran Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan lantaran mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. maka dari itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh dikarenakan Allah sudah memelihara . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , sehingga nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di area tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian seandainya mereka mentaatimu, maka jangan kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (QS An-Nisa : 34)


secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu yaitu 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengemukakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengemukakan ga ada batas minimal dgn mahar.

& apabila dicermati dgn kiat umum, nash-nash hadits telah datang pada kita dengan gambaran yang seolah tidak mempedulikan batas minimal mahar & juga tak batas maksimalnya. Barangkali lantaran kenyataannya bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sebagian dari mereka kaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada pula yang tidak dapat memenuhinya.

Maka berapakah harga mahar yang harus dibayarkan satu orang calon suami pada calon istrinya teramat ditentukan dari kemampuannya atau kondisi ekonominya. banyak sekali nash syariah yang memberi isyarat menyangkut tidak ada batasnya minimal nilai mahar dalam wujud nominal. Kecuali hanya menyebutkan bahwa mahar haruslah sesuatu yang punya nilai tanpa melihat akbar dan kecilnya. Maka Islam membolehkan mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkan bacaan qur'an atau yang sejenisnya. Yang utama kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.

Sepasang Sendal

Dari Amir Tubuh Intelijen Negeri Robi'ah bahwa satu orang wanita dari bani Fazarah menikah dgn mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, "Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?". Dia menjawab," Rela". sehingga Rasulullahpun membolehkannya (HR. Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu madjah 1888).


Hafalan Quran :

Dari Sahal Tubuh Intelijen Negeri Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seseorang perempuan yang berbicara,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", perempuan itu berdiri lama dahulu berdirilah seorang laki laki yang berbicara," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja bila anda tidak mau menikahinya". Rasulullah berbicara," Punyakah kamu sesuatu utk dijadikan mahar? dirinya bicara, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau memberi sarungmu itu maka kau tidak akan miliki sarung lagi, carilah sesuatu". Ia berbicara," aku tidak meraih sesuatupun". Rasulullah berkata, " Carilah walaupun cincin dari besi". Beliau mencarinya lagi dan tidak juga memperoleh apa-apa. Dahulu Nabi berbicara lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?". Ia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyatakan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhori Muslim).


Dalam sekian tidak sedikit riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda," Ajarilah dia al-qur'an". Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.


Tidak Dalam Bentuk Apa-apa :

Bahkan diriwayatkan bahwa ada satu orang wanita rela tidak mendapati mahar dalam bentuk benda atau jasa yang akan dimiliki. pass baginya suaminya yang tadinya tetap non muslim itu buat masuk Islam, dahulu waita itu rela dinikahi tak bersama pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain, KeIslamanannya itu menjadi mahara untuknya.

Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata," Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mampu menjadi di tolak lamarannya, sangat disayangkan kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku buat menikah denganmu. Tetapi bila kamu masuk Islam, keislamanmu mampu menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya". sehingga jadilah keislaman Abu Tholhah serta juga sebagai mahar dalam pernikahannya itu" (HR Nasa'i 6/ 114).

Semua hadist tadi menunjukkan bahwa boleh hukumnya mahar itu sesuatu yang murah atau dalam bentuk jasa yang bermanfaat. Demikian pun dalam batas maksimal ga ada batasannya sehingga seorang perempuan pula berhak untuk meminta mahar yang tinggi dan mahal kalau memang lah itu kehendaknya. Tak seorangpun yang memiliki wewenang menghalangi keinginan wanita itu jikalau ia berharap mahar yang mahal.

Bahkan diwaktu Umar Tubuh Intelijen Negeri Khattab Ra berinisiatif memberikan batas maksimal untuk masalah mahar disaat beliau bicara di atas mimbar. Beliau menyebutkan maksimal mahar itu merupakan 400 dirham. Tapi segera saja dia menerima protes dari para wanita dan memperingatkannya dgn satu buah ayat qur'an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan berkata,"Allahumma afwan, nyatanya orang -orang lebih faqih dari Umar". Selanjutnya Umar kembali naik mimbar,"Sebelumnya aku melarang kalian utk menerima mahar lebih dari 400 dirham, saat ini ini silahkan melakukan sekehendak anda".


Yang Baik Merupakan Yang Tidak Memberatkan


Biarpun begitu tentu saja tetap tambah baik tidak memaharkan harga mahar. Lantaran Rasulullah bersabda dalam satu buah hadist : Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling akbar barokahnya itu ialah yang murah maharnya" (HR Ahmad 6/145)



Fiqih Nikah

Wallahu'alam bi sawab.

1 Response to "Mahar Dalam Pernikahan Islam"