Ijab Qabul


Ijab Qobul yaitu rukun nikah yang ketiga, adapun penjelasannya yakni sbg berikut :

1. Syarat Ijab Qabul

Satu Majelis

Akad nikah dengan sebuah ijab kabul itu harus dilakukan di dalam satu buah majelis yang sama. Di Mana keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasadnya. termasuk juga didalamnya ialah kesinambungan antara ijab dan kabul tak bersama ada jeda dengan perkataan lain yang bisa menciptakan

keduanya tidak terkait.

Sedangkan syarat bahwa antara ijab danqabul itu harus bersambung tak dgn jeda kala sedikitpun yakni opini syafi'i dalam mazhabnya. Namun yg yg lain tidak mengharuskan keduanya harus segera bersambut.

Kalau antara ijab dan qabul ada jeda dikala namun tidak ada perkataan lain, seperti untuk membawa nafas atau elemen lain yang tidak membuat berlainan maksud dan maknanya, maka tetap syah. Sama Seperti yang dituliskan di kitab Al-Muhgni.

Antara suami dengan wali sama-sama saling dengardan mengerti apa yang diucapkan

Kalau masing-masing tidak paham apa yang diucapkan oleh lawan bicaranya, maka akad itu tidak syah.


Antara Ijab dgn qabul tidak tak serasi

Misalnya bunyi lafaz ijab yang diucapkan oleh wali adalah, "Aku nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar 1 juta", dahulu lafaz qabulnya diucapkan oleh suami ialah,"Saya terima nikahnya bersama mahar 1/2 juta". maka antar keduanya tidak nyambung dan ijab qabul ini tidak syah. Namun apabila jumlah mahar yang disebutkan dalam qabul lebih tinggi dari yang diucapkan dalam ijab, maka aspek itu syah.

Keduanya sama-sama sudah tamyiz

Maka kalau suami masih belum tamyiz, akad itu tidak syah, atau apabila wali belum tamyiz juga tidak syah. Terlebih jika kedua-duanya belum tamyiz, maka lebih tidak syah lagi.


2. Lafaz Ijab Qabul

Tidak Harus Dalam Bahasa Arab

Tidak diharuskan dalam ijab qabul buat menggunakan bahasa arab, melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yg intinya kedua belah pihak mengerti apa yang ucapkan dan masing-masing saling mengerti apa yang dimaksud oleh lawan bicaranya.



Sebaiknya ijab memakai kata nikah, kawin atau yang semakna dgn keduanya. Sedangkan seandainya memanfaatkan kata 'hibah, memiliki, membeli dan sejenisnya tidak dibenarkan oleh Asy-Syafi'i, Ibnu Musayyib Ahmad dan 'Atho'. Sebaliknya Al-Hanafiyah membolehkannya. begitu serta dgn Abu Tsaur, Ats-Tsauri, Abu 'Ubaid dan juga Abu Daud.

Dgn Fi'il Madhi

tidak cuma itu para fuqaha mengatakan bahwa lafaz ijab dan qabul haruslah dalam format fiil madhi (past) seperti zawwajtuka atau ankahtuka. Fi'il madhi adalah kata kerja bersama keterangan diwaktu yg sudah lampau. sedangkan apabila memanfaatkan fi'il mudhari', maka bersama kiat hukum konsisten belum tentu sebuah akad yang syah.


lantaran fi'il mudhari' tetap mengandung makna yang akan datang & juga saat ini. Sehingga masih ada ihtimal (barangkali saja) bahwa akad itu sudah terjadi atau belum lagi terjadi.


Wallahu'alam bi sawab..

0 Response to "Ijab Qabul"

Post a Comment