Saksi Dalam Pernikahan

Rukun nikah yang kedua adalah harus adanya saksi. suatu pernikahan tak syah kalau tidak disaksikan oleh saksi yang memenuhi syarat. Maka satu buah pernikahan siri yang tidak disaksikan terang diharamkan dalam Islam. Dalilnya bersama kiat syarih disebutkan oleh Khalifah Umar ra. Dari Abi Zubair Al-Makki bahwa Umar Tubuh Intelijen Negeri Al-Khattab ra ditanya berkenaan menikah yang tidak disaksikan kecuali oleh satu orang laki-laki dan satu orang wanita. Maka beliau berbicara :


"Ini adalah nikah sirr, saya tidak membolehkannya. Jikalau anda menggaulinya pasti aku rajam" (HR. Malik dalam Al-Muwaththo')

1. Syarat Saksi

Mirip dgn syarat yg adalah wali, untuk bisa dijadikan yg yakni saksi, maka satu orang harus memiliki kriteria antara lain :

'Adalah , Ini merupakan syarat yg mutlaq dalam sebuah persaksian pernikahan. dikarenakan dalilnya menyatakan bahwa saksi itu harus adil sama seperti teks hadits. Yang dimaksud 'adalah (adil) adalah orang yang bebas dari dosa-dosa agung seperti zina, syirik, durhaka terhadap orang tua, minum khamar dan sejenisnya. terkecuali itu satu orang yang adil merupakan orang yang menjauhi perbuatan dosa-dosa mungil bersama trick ghalibnya. termasuk orang yang makan riba (rentenir) dan yang tak jarang bertransaksi bersama akad-akad ribawi, dianggap tidak adil & tentunya tidak syah sebagai seseorang saksi.

Minimal Dua Orang
Jumlah ini ialah jumlah minimal yang harus ada. Bila hanya ada satu orang, maka tidak mencukupi syarat kesaksian pernikahan yang syah. Sebab demikianlah teks hadits menyebutkan bahwa harus ada 2 (dua) orang saksi yang adil. Tapi itu hanyalah syarat minimal. Sebaiknya yang menjadi saksi lebih tak sedikit, lantaran nilai 'adalah di musim saat ini ini sudah sangat kecil dan berkurang.

Beragama Islam
Kedua orang saksi itu haruslah beragama islam, bila salah satunya kafir atau dua-duanya, maka akad itu tidak syah

Berakal
Maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah jikalau menjadi saksi sebuah pernikahan.

Sudah Baligh
Maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah jikalau menjadi saksi.

Merdeka
Maka seseorang budak tidak syah apabila mejadi saksi suatu pernikahan.

Laki Laki
Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak syah. Bahkan meski bersama dua perempuan untuk penguat, husus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak dapat digantikan dgn dua wanita.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri bicara,"Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW ahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talaq." Tetapi mazhab Hanafiyah menyampaikan bahwa jika jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi satu orang pria seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :


"...Seandainya tak ada dua oang lelaki, maka satu orang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, biar jikalau satu orang lupa maka yang seseorang mengingatkannya...." (QS.Al-Baqarah : 282)


2. Saksi Yang Diminta Merahasiakan Akad Nikah

Dalam kasus tertentu, buat menutupi rahasia tidak jarang kali satu buah pernikahan itu disaksikan oleh orang tertentu, namun kepada para saksi diminta untuk merahasiakan pernikahan itu.Dalam masalah ini, para ulama mengatakan bahwa akad nikah itu hukumnya syah, tapi dgn karahah (dibenci). Dikarenakan tujuan utama dari adanya persaksian itu tidak lain yaitu untuk mengumumkan. Maka meski akad itu syah tapi tetap tidak dianjurkan. Demikianlah sikap Umar ra, As-Sya'bi, Nafi' dan 'Urwah.

Sedangkan dalam pandangan Imam Malik, pernikahan yang saksinya merahasiakan apa yang disaksikan itu harus dipisahkan dengan talak. dan tidak dibenarkan buat menyaksikan pernikahan bakal saksinya dilarang memberitahu pihak lain. Jikalau terlanjur menggaulinya, maka harus diserahkan maharnya. Namun kedua saksi itu tidak dihukum. Demikian riwayat Wahab layaknya tertera dalam Fiqhus Sunnah (2 : 169).


Fikih Nikah

Wallahu'alam bi sawab

0 Response to "Saksi Dalam Pernikahan"

Post a Comment