Wali Nikah

Paling tidak harus ada 4 (empat) factor pokok yang menjadi rukun atas syahnya satu buah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tidak terpenuhi, batallah status pernikahan itu. yakni

[1] Wali,

[2] Saksi,

[3] Ijab Kabul (akad)

[4] Mahar.

I. Wali

Keberadaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali bersama pengantin cowok. Bukan bersama pengantin perempuan.tidak jarang kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan berkaitan kemutlakan wali dalam suatu akad yang intinya yaitu menghalalkan kemaluan wanita. tidak mungkin seseorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali.


Menikah tak bersama izin dari wali adalah perbuatan mungkar dan pelakunya bisa dianggap berzina. Dalilnya merupakan sabda Rasulullah SAW : Dari Aisyah ra bicara bahwa Rasulullah SAW bersabda,


"Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batil. seandainya(si laki laki itu) menggaulinya maka harus membayar mahar untuk kehormatan yang telah dihalalkannya. dan jikalau mereka bertengkar, maka Sulthan merupakan wali bagi mereka yang tidak miliki wali" (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Ibnu Majah.)


Dari Abi Buraidah Badan Intelijen Negara Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,


"Tidak ada nikah kecuali dgn wali".(HR Ahmad dan Empat)



Dari Al-Hasan dari Imran marfu'an,"Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi".(HR Ahmad).

1. Siapakah yang sanggup menjadi wali ?

Wali tak lain adalah ayah kandung seorang wanita yang secara nasab memang lah syah pun sbg ayah kandung. Sebab dapat jadi secara biologis satu orang laki-laki menjadi ayah dari satu orang anak wanita, tetapi dikarenakan anak itu lahir bukan dari perkawinan yang syah, maka dengan cara hukum tak syah serta kewaliannya.

2. Syarat seseorang Wali

Beragama Islam

Islam, seseorang ayah yang bukan beragama islam tidak menikahkan atau menjadi wali bagi pernikahan anak gadisnya yang muslimah. Begitu serta orang yang tidak percaya kepada adanya Allah SWT (atheis). Dalil haramnya seseorang kafir menikahkan anaknya yg muslimah adalah ayat Quran berikut ini : "Dan Allah sekali-kali tidak dapat memberi jalan pada sekian banyak orang kafir utk memusnahkan orang-orang yang beriman"(QS. An-Nisa : 141)

Berakal

Berakal, maka seorang yang kurang waras atau idiot atau gila tidak syah seandainya menjadi wali bagi anak gadisnya.

Baligh

Maka seorang anak kecil yang belum pernah bermimpi atau belum baligh, tidak syah seandainya menjadi wali bagi saudara wanitanya atau anggota keluarga yg lain.

Merdeka

Bersama begitu maka seorang budak tak syah apabila menikahkan anaknya atau anggota familinya, walaupun pun beragama ISlam, berakal, baligh.

3. Urutan Wali

Dalam mazhab syafi'i, urutan wali yakni juga sebagai berikut :

3.1. Ayah kandung

3.2. Kakek, atau ayah dari ayah

3.3. Saudara (kakak / adik pria) se-ayah dan se-ibu

3.4. Saudara (kakak / adik pria) se-ayah saja

3.5. Anak laki laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu

3.6. Anak laki laki dari saudara yang se-ayah saja

3.7. Saudara laki-laki ayah

3.8.Anak cowok dari saudara laki-laki ayah (sepupu)


Daftar urutan wali diatas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga apabila ayah kandung tetap hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli kepada No. urut berikutnya.Kecuali seandainya pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu pada mereka. penting untuk diketahui bahwa seseorang wali memiliki hak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Factor itu biasa tak jarang dilakukan ditengah penduduk bersama meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi dimana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam satu buah akad nikah, maka ia mampu saja mewakilkan hak perwaliannya itu terhadap orang lain yang dipercayainya, walau bukan termasuk juga urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali. Sehingga seandainya akad nikah dapat dilangsungkan diluar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena beliau tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya buat keluar negeri, maka dirinya boleh mewakilkan hak perwaliannya pada orang yang sama-sama tinggal diluar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Tetapi hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tak legal dari wali yang sesungguhnya. Bila aspek itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu pula.

4. Wali 'Adhal

Satu Orang ayah kandung yang tidak mau menikahkan anak gadisnya dinamakan dgn waliyul adhal, adalah wali yang menolak menikahkan. Dalam kondisi yang memaksa dan tak ada alternatif yg lain, satu orang hakim mungkin menjadi wali bagi satu orang wanita. Misalnya bila ayah kandung wanita itu menolak menikahkan puterinya sehingga menimbulkan mudharat. Istilah yang sering dikenal merupakan wali ?adhal. Namun tidak gampang bagi satu orang hakim dikala memutuskan buat membolehkan wanita menikah tanpa wali aslinya atau ayahnya, tetapi dengan wali hakim. pasti harus dilakukan pengecekan ulang, pemeriksaan terhadap tak sedikit pihak termasuk juga terhadap keluarganya dan terutama kepada ayah kandungnya.

dan utk itu dipakai proses yang tidak sebentar, karena harus melibatkan tak sedikit orang. Serta harus didengar dengan seksama alasan yang melatar-belakangi orang tuanya tidak ingin menikahkannya.

Sehingga pada titik tertentu di mana alasan penolakan wali ?adhal itu memang lah dianggap mengada-ada dan sekedar menghalangi saja, bolehlah kepada disaat itu hakim yang syah dari pengadilan agama yang resmi memutuskan utk menggunakan wali hakim. Misalnya utk menghindari dari resiko zina yang besar bisa jadi bakal berlangsung, sementara ayah kandung sama sekali tidak mau tahu. tapi sekali lagi, teramat amat agung tanggung-jawab satu orang hakim jika sampai dia harus mengambil-alih kewalian wanita itu. dan tentu saja ketentuan ini harus lewat proses yang syah dan resmi menurut pengadilan yang ada. Bukan sekedar hakim-hakiman dgn proses kucing-kucingan.



Fiqih Nikah

Wallahu'alam bi sawab..

0 Response to "Wali Nikah "

Post a Comment