Khitbah Dalam Pernikahan

Makna khitbah atau meminang yaitu meminta seseorang wanita buat dinikahi dgn trik yg dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali. Lantaran pada hakikatnya, waktu berniat utk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya sanggup menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya.


Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seseorang pemuda terhadap seseorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut bersama pinangan. Karena si gadis amat sangat amat sangat bergantung kepada ayahnya. Hak buat menikahkan anak gadis benar-benar lah terdapat terhadap ayahnya, maka tidak dibenarkan satu orang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tak bersama sepengetahuan ayahnya.


Meminang yakni muqaddimah dari satu buah pernikahan. Sebuah aksi yang telah disyariatkan Allah SWT sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak dapat mengenal satu sama lain. terkecuali itu itu supaya kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yang jelas. Bersama beragam pertimbangan, Islam menganjurkan untuk merahasiakan meminangan & hanya boleh dibicarakan dalam batas keluarga saja, tak dgn mengibarkan bendera atau

mengadakan upacara tabuhan genderang dan lain-lain keramaian.

Rasulullah SAW telah bersabda :


Dari Amir Tubuh Intelijen Negeri Abdilah Tubuh Intelijen Negeri Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,


"Umumkanlah pernikahan".(HR. Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim)


Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Kumandangkanlah pernikahan .... & rahasiakanlah peminangan"


Aksi ini tidak lain adalah demi mencegah dan memelihara kehormatan, nama baik dan perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yang sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu dan lain perihal. Apapun alasannya, hal seperti itu pasti nya teramat menyakitkan & sekaligus merugikan nama baik satu orang wanita. akan jadi orang lain bakal ragu-ragu meminangnya dikarenakan peminang yang pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya. Sebaliknya, seandainya peminangan ini dirahasiakan atau tidak diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, sehingga lumayan keluarga terdekatlah yang mengetahuinya. dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.

Khitbah Yang Dibolehkan

Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tidak harus terpenuhi dua syarat mutlak. perdana yakni wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari satu buah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, tetapi masih dalam masa `idaah. Tidak Hanya itu juga wanita itu tidak boleh termasuk juga pun dalam daftar sekian banyak orang yang masih menjadi mahram bagi seorang cowok. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada satu orang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau

bibinya sendiri.


Kedua adalah bahwa wanita itu tidak sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu di terima atau ditolak. Sedangkan kalau pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tidak diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.

Dalam elemen ini Allah SWT berfirman :


"Dan ga ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu mampu menyebut-nyebut mereka, dalam terhadap itu jangan sampai hingga kamu mengadakan janji kawin dengan mereka bersama kiat rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yang ma`ruf . dan janganlah kamu ber`azam utk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah Kepada-Nya, & ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun" (QS. Al-Baqarah : 235)


Khitbah Yang Diharamkan


Seorang muslim tidak halal mengajukan pinangannya pada seseorang perempuan yang ditalak atau yang ditinggal mati oleh suaminya tatkala masihlah dalam iddah. Lantaran perempuan yang konsisten dalam iddah itu dianggap masih sbg mahram bagi suaminya yang mula-mula, oleh lantaran itu tidak boleh dilanggar. Bakal namun buat isteri yang ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan sebuah pengertian --selama dirinya konsisten dalam iddah-- dengan satu buah sindiran, bukan dgn terang-terangan, bahwa si cowok tersebut ada keinginan untuk meminangnya. Firman Allah SWT :


"Tidak berdosa atas kamu berkaitan apa-apa yang kamu sindirkan untuk meminang perempuan" (QS. Al-Baqarah : 235)


dan diharamkan juga satu orang muslim meminang pinangan saudaranya jikalau nyata-nyatanya sudah mencapai tingkat persetujuan bersama pihak yg lain. karena laki laki yang meminang mula-mula itu telah mendapati satu buah hak dan hak ini harus dipelihara dan dilindungi, demi memelihara persahabatan dan pergaulan sesama manusia pula menjauhkan satu orang muslim dari sikap-sikap yang dapat merusak identitas. Dikarenakan meminang pinangan saudaranya itu serupa dengan perampasan dan permusuhan.

Tetapi jika laki laki yang meminang mula-mula itu sudah memalingkan pandangannya pada si perempuan tersebut atau memberikan izin terhadap laki-laki yang kedua, maka ketika itu cowok kedua tersebut tidak berdosa buat meminangnya. Lantaran pas dgn sabda Rasulullah SAW yang menyampaikan yang merupakan berikut :


"Seorang mu`min saudara bagi mu`min yang lain. Oleh dikarenakan itu tidak halal dia membeli pembelian kawannya dan tidak serta halal meminang pinangan kawannya" (HR. Muslim)


dan sabdanya serta :


Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Janganlah satu orang pria meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang mula-mula itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya".(HR Bukhari)


Menonton Wanita Yang Akan Dikhitbah


Islam menyunnahkan bagi laki-laki yang ingin meminang satu orang wanita untuk melihat secara tegas calon istrinya itu dengan cara segera. Sesuatu yang jikalau dilakukan bukan dengan niat untuk menikahi yakni hal yang terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan biar :

Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tidakmempunyai cacat yang akan menimbulkan rasa kecewa. Menurut riwayat, pernah satu orang laki laki meminang satu orang wanita Anshar, maka Rasulullah SAW bertanya,"Apakah anda sudah melahatnya ?". "Belum", jawabnya. sehingga dgn tegas Rasulullah SAW bicara,"Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu".(HR. Muslim)
buat mengukuhkan kemauan untuk melakukan peminangan dan menghilangkan perasaan ragu yang mengusik. Dalam aspek ini Rasulullah bersabda : Dari Mughirah Tubuh Intelijen Negeri Syu`bah bahwa ia datang kepada Rasulullah SAW dan meberitahukannya bahwa ia telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah SAW yakni,"Lihatlah ia, karena perihal itu dapat melanggengkan pernikahan antara kalian" (HR. An-Nasai, Tirmizy) dan tentu saja satu orang wanita yang dapat dipinang juga punya hak yang sama buat menonton calon suaminya itu.Namun bukan berarti bila dibolehkan menonton calon pasangan merupakan boleh menyaksikan seluruhnya tubuhnya satu per satu. Hanya wajah dan tapak tangan saja yang boleh dipandang, sedangkan yang tak cuma itu tidak diperkenankan.Kepada laki-laki diperkenankan untuk menonton wajah satu orang wanita secara lebih seksama, lebih dari melihat wajah wanita kepada rata-rata. Bersama cita-cita bisa membangkitkan minatnya buat menikahinya. Tapi jika seorang wanita dengan cara terbuka bakal di lihat atau diperiksa pisiknya, tentu nya beliau akan merasa malu & tidak percaya diri. oleh sebab itu maka teknik yang mampu dilakukan merupakan melihat tak dgn sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga perasaan wanita. terlebih bahwa step menonton konsisten belum lagi menjadi ketetapan akhir satu buah keputusan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. karena itu lah dianjurkan untuk menyaksikan perempuan yang akan dikhitbah bersama tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.


Interaksi Antara Cowok dan Wanita Yang sudah Dipinangnya


Walaupun sudah dipinang dan sebentar lagi dapat menjadi suami istri, tetapi hubungan kedua pasangan itu ga ada bedanya dengan orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, sehingga tidak ada satu pula kekuatan yang diberikan selain dari boleh melihatnya dikala mula-mula kali tentukan pilihan untuk meminang. Namun faktor itu tidak buat dilakukan tetap menerus atau pada setiap kesempatan.


semua larangan yang berlaku pada orang asing serta berlaku kepada mereka berdua. tidak diperkenankan berduaan (khalwat), kalaulah dapat mengerjakan hal-hal yang terkait dengan acara pernikahan maka harus ditemani dgn mahramnya.


Mereka tidak diperkenankan jalan-jalan berdua buat belanja kebutuhan pernikahan. serta dilarang diskusi hanya berdua buat perencanaan ke depan. Pula tidak diperkenankan untuk selalu berkomunkasi yang mengarah pada bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dgn telephone, sms atau chatting di internet.


Sebab agar macam mana juga mereka belum lagi menjadi suami Istri. Bila seluruh itu sanggup dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram yg ialah orang ke3 mutlak diwajibkan.



Fiqih Nikah

Wallahu'alam bi sawab.

0 Response to "Khitbah Dalam Pernikahan"

Post a Comment