Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina

Hukum Menikah Dengan Wanita Pezina

Beberapa Pendapat Mengenai Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina

Dalam faktor pernikahan benar-benar lah haruslah sangat berhati-hati dalam memilih pasangan hidup. Dalam pembahasan kali ini akan disampaikan pernyataan dari para ulama berkenaan hukum menikahi wanita yang pernah berzina. Dalam Al-Qur'an Surat An-Nur Alloh SWT berfirman yang artinya :

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh cowok yang berzina atau laki laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu`min" (QS.An-Nur : 3)


1 .Opini Jumhur (mayoritas) ulama


Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu secara apa bersama lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?, Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam elemen ini :

Dalam faktor ini mereka mengemukakan bahwa lafaz `hurrima`atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang lah lah diharamkan, maka lebih kepada kasus yang kusus saat ayat itu diturunkan. Adalah satu orang yang bernama Mirtsad Al-ghanawi yang menikahi wanita pezina.
Mereka mengemukakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dgn ayat lainnya adalah :

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan sekian banyak orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Apabila mereka miskin Allah mampu memampukan mereka dengan Kurnia-Nya. dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui" ( QS. An-Nur : 32 )


Pernyataan ini serta adalah pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar Tubuh Intelijen Negeri Al-Khattab ra dan fuqaha rata-rata. Mereka membolehkan seseorang buat menikahi wanita pezina. dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dia dari menikah dgn trick sah. Pendapat mereka ini dikuatkan dgn hadits berikut :


"Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai seorang yang berzina dengan satu orang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya aksi kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak sanggup mengharamkan yang halal" (HR.Tabarany dan Daruquthuny)


Pula dengan hadits berikut ini :


Satu Orang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Istriku ini satu orang yang suka berzina" Beliau menjawab,"Ceraikan dia". "Tapi aku takut memberatkan diriku". "Kalau begitu mut`ahilah dia" (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)


Nabi SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (dikarenakan zina) hingga melahirkan" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim)


Nabi SAW bersabda,"Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman terhadap Allah dan hri akhir buat menyiramkan airnya terhadap tanaman orang lain" (HR. Abu Daud dan Tirmizy)


Lebih rincian tentang halalnya menikahi wanita yang pernah melaksanakan zina terhadap awal mulanya, simaklah opini para ulama berikut ini :


Opini Imam Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu yakni laki laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan apabila yang menikahinya itu bukan cowok yang menghamilinya maka laki laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.


Pernyataan Imam Malik dan Imam Ahmad Tubuh Intelijen Negeri Hanbal


Imam Malik dan Imam Ahmad Tubuh Intelijen Negeri Hanbal mengemukakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis musim 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, merupakan wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dirinya masih boleh menikah dgn siapa juga. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253

.

Pendapat Imam Asy-Syafi'i


Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat dia yaitu bahwa baik laki-laki yang menghamili atau serta yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.


Undang-undang Perkawinan RI

Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden Republik Indonesia no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur serasi dgn ketetapan Menteri Agama Republik Indonesia no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut : seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut kepada ayat (1) dapat dilangsungkan tak bersama menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada waktu wanita hamil, tidak difungsikan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

2. Pendapat Yang Mengharamkan


Meskipun demkikian, memang lah ada juga pernyataan yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah RA, Ali Tubuh Intelijen Negeri Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka ia diharamkan buat menikahinya. Begitu serta seorang wanita yang pernah berzina bersama laki laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki laki yang baik (bukan pezina). Bahkan Ali Tubuh Intelijen Negeri abi Thalib menyampaikan bahwa apabila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu pula apabila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka ialah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (An-Nur : 3). Tak Cuma itu mereka pun berdalil dengan hadits dayyuts, ialah orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan masihlah menjadikannya serta juga sebagai istri. Dari Ammar Tubuh Intelijen Negeri Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,"Tidak dapat masuk surga suami yang dayyuts" (HR. Abu Daud)


3. Pendapat Pertengahan


Sedangkan pendapat yang pertengahan yakni pendapat Imam Ahmad Tubuh Intelijen Negeri Hanbal. Ia mengharamkan seseorang menikah bersama wanita yang tetap gemar berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah. Tetapi jika wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan utk menikahinya. dan seandainya mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i. Nampaknya pendapat ini agak menengah dan serasi dgn asas prikemanusiaan. Lantaran seseroang yang sudah bertaubat berhak buat sanggup hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.


Wallahu'alam bi sawab..

0 Response to "Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina"

Post a Comment