Sebagaimana
yang di jelaskan dalam hadits berikut ini :
Dari
Abu Hurairah RA bahwa Rosulullah SAW bersabda “Berpuasalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Ramadhan) dan
berbukalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Syawal), jika mendung atas
kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (Muttafaqun
‘Alaih : Fathul Bari IV : 111 no 1896, Muslim II : 808 no : 1152, Tirmidzi II :
132 no : 762, Ibnu Majah I : 525 no : 1640, dan Nasa’i IV : 168)
Awal bulan ramadhan di tetapkan dengan melihat
hilal, tangal satu bulan ramadhan walaupun hanya bersumber dari satu orang
laki-laki yang adil, terpercaya, atau dengan menyempurnakan bilangan bulan sya’ban
menjadi tiga puluh hari.
Dari
Ibnu Umar RA, ia berkata “Orang-orang
pada memperhatikan hilal (bulan ramadhan), lalu saya informasikan kepada
Rosulullah SAW bahwa sesungguhnya saya telah melihatnya, Maka Beliau berpuasa
dan memerintahkan segenap sahabat agar berpuasa” (Shahih : Irwa-ul Ghalil
no : 908, Fiqhus Sunnah I : 367 dan Imam Abu Daud dalam ‘Aunul Ma’bud VI : 468
no : 2325)
Jika
ternyata hilal bulan ramadhan tetap tidak terlihat karena tertutup mendung atau
semisalnya, maka hendaklah menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi tiga
puluh hari, berdasar hadits riwayat Abu Hurairah di atas.
Adapun
hilal bulan syawal, maka tidak boleh di tetapkan adanya, kecuali dengan dua
orang saksi laki-laki yang adil :
Dari
Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari yang
masih di ragukan (apakah telah masuk bulan ramadha atau belum), ia berkata “Ketahuilah, sesungguhnya aku pernah
duduk/belajar kepada para sahabat Rosulullah SAW sambil bertanya kepada mereka,
lalu mereka menyampaikan kepadaku bahwa Rosulullah SAW bersabda, Berpuasalah
kamu bila sudah melihat hilal (bulan ramadhan), dan berbukalah kamu bila sudah
melihat hilal (bulan syawal), serta beribadahlah padanya. Jika mendung
menyelimuti kamu, maka sempurnakanlah (bulan sya’ban) menjadi tiga puluh hari. Dan
jika ada dua orang muslim yang menyaksikan (hilal), maka hendaklah kamu
berpuasa dan berbukalah” (Shahihul Jami’us Shaghir no 3811, Al-Fathur
Rabbani IX : 264 dan 265 no : 50, Nasa’i IV : 132-133 tanpa lafazh, “MUSLIMAANI”)
Dari
Gubernur Mekkah, Al-Harits bin Hathib, ia bertutur, “Rosulullah SAW mengamanatkan kepada kami agar melaksanakan ibadah
puasa ini bila sudah melihat hilal (bulan ramadhan), jika kami tidak
melihatnya, namun ada dua orang laki-laki yang adil yang menyaksikan, maka kami
harus melaksanakan ibadah puasa ini dengan kesaksian mereka berdua” (Shahih
: Shahih Abu Daud no : 205, Aunul Ma’bud VI : 463 no : 2321)
Barang
siapa melihat hilal satu ramadhan atau syawal, sendirian. Maka ia tidak boleh
berpuasa sebelum masyarakat berpuasa dan tidak pula berbuka hingga masyarakat
berbuka. Hal ini didasarkan pada hadits :
Dari
Abu Hurairah RA, bahwa Rosulullah SAW bersabda “Puasa adalah pada hari kamu sekalian berpuasa, berbuka (Idul Fitri)
adalah pada hari kamu sekalian berbuka, dan hari kurban adalah hari kamu sekalian
menyembelih binatang kurban“ (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3869,
Tirmidzi II : 101 no : 693)
Hal
yang lebih baik lagi bagi kita adalah mengikuti apa yang sudah di tetapkan oleh
penguasa jika dalam masa sekarang adalah pemerintah pada sebuah negara.
Wallahualam.
0 Response to "Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan"
Post a Comment