Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan

Sebagaimana yang di jelaskan dalam hadits berikut ini : 

Dari Abu Hurairah RA bahwa Rosulullah SAW bersabda “Berpuasalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan Syawal), jika mendung atas kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari” (Muttafaqun ‘Alaih : Fathul Bari IV : 111 no 1896, Muslim II : 808 no : 1152, Tirmidzi II : 132 no : 762, Ibnu Majah I : 525 no : 1640, dan Nasa’i IV : 168)

Awal bulan ramadhan di tetapkan dengan melihat hilal, tangal satu bulan ramadhan walaupun hanya bersumber dari satu orang laki-laki yang adil, terpercaya, atau dengan menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari.

Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan imgDari Ibnu Umar RA, ia berkata “Orang-orang pada memperhatikan hilal (bulan ramadhan), lalu saya informasikan kepada Rosulullah SAW bahwa sesungguhnya saya telah melihatnya, Maka Beliau berpuasa dan memerintahkan segenap sahabat agar berpuasa” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no : 908, Fiqhus Sunnah I : 367 dan Imam Abu Daud dalam ‘Aunul Ma’bud VI : 468 no : 2325)

Jika ternyata hilal bulan ramadhan tetap tidak terlihat karena tertutup mendung atau semisalnya, maka hendaklah menyempurnakan bilangan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari, berdasar hadits riwayat Abu Hurairah di atas.
Adapun hilal bulan syawal, maka tidak boleh di tetapkan adanya, kecuali dengan dua orang saksi laki-laki yang adil :

Dari Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, bahwa ia pernah berkhutbah pada hari yang masih di ragukan (apakah telah masuk bulan ramadha atau belum), ia berkata “Ketahuilah, sesungguhnya aku pernah duduk/belajar kepada para sahabat Rosulullah SAW sambil bertanya kepada mereka, lalu mereka menyampaikan kepadaku bahwa Rosulullah SAW bersabda, Berpuasalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan ramadhan), dan berbukalah kamu bila sudah melihat hilal (bulan syawal), serta beribadahlah padanya. Jika mendung menyelimuti kamu, maka sempurnakanlah (bulan sya’ban) menjadi tiga puluh hari. Dan jika ada dua orang muslim yang menyaksikan (hilal), maka hendaklah kamu berpuasa dan berbukalah” (Shahihul Jami’us Shaghir no 3811, Al-Fathur Rabbani IX : 264 dan 265 no : 50, Nasa’i IV : 132-133 tanpa lafazh, “MUSLIMAANI”)

Dari Gubernur Mekkah, Al-Harits bin Hathib, ia bertutur, “Rosulullah SAW mengamanatkan kepada kami agar melaksanakan ibadah puasa ini bila sudah melihat hilal (bulan ramadhan), jika kami tidak melihatnya, namun ada dua orang laki-laki yang adil yang menyaksikan, maka kami harus melaksanakan ibadah puasa ini dengan kesaksian mereka berdua” (Shahih : Shahih Abu Daud no : 205, Aunul Ma’bud VI : 463 no : 2321)
Barang siapa melihat hilal satu ramadhan atau syawal, sendirian. Maka ia tidak boleh berpuasa sebelum masyarakat berpuasa dan tidak pula berbuka hingga masyarakat berbuka. Hal ini didasarkan pada hadits :

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rosulullah SAW bersabda “Puasa adalah pada hari kamu sekalian berpuasa, berbuka (Idul Fitri) adalah pada hari kamu sekalian berbuka, dan hari kurban adalah hari kamu sekalian menyembelih binatang kurban“ (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3869, Tirmidzi II : 101 no : 693)

Hal yang lebih baik lagi bagi kita adalah mengikuti apa yang sudah di tetapkan oleh penguasa jika dalam masa sekarang adalah pemerintah pada sebuah negara.


Wallahualam.

0 Response to "Cara Menetapkan Awal Bulan Ramadhan"

Post a Comment