Anjuran dan Hukum Menikah

Berbagai Anjuran Dan Hukum Dalam Menikah

Banyak Hikmah Dalam Anjuran Dan Hukum Menikah

Untuk lebih mendetailkan lagi berkaitan pembahasan hukum pernikahan dalam islam akan di lanjutkan pada artikel kali ini. Dalam agama islam telah di ajarkan bahwa Alloh SWT menganjurkan kepada seluruh umat manusia untuk menikah agar terhindar dari tindakan zina.


dan ada banyak hikmah tertanam di balik tips tersebut. hikmah itu antara lain yaitu :


1. Sunnah Para Nabi dan Rasul

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus sekian tidak sedikit Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan pada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi satu orang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan bersama izin Allah. Bagi tiap-tiap musim ada Kitab." (QS. Ar-Ra'd : 38)


Dari Abi Ayyub RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,


"Empat hal yang adalah sunnah para Rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)


2. Sektor Dari Tanda Kekuasan Allah


"Dan di antara tanda-tanda Kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya terhadap yang demikian itu memang lah terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Ruum : 21)


3. Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya


Hinna' artinya ialah menggunakan si sayang kuku. Namun sebagian riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud ialah bukan Hinna' melainkan Haya' yang maknanya ialah rasa malu.


"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan sekian banyak orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah dapat memampukan mereka dgn Kurnia-Nya. dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur : 32)


4. Ibadah dan Setengah Dari Agama


Dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,


"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT satu orang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dirinya tinggal menyempurnakan separuh sisanya." (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161)


5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam


Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah suami istri untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Utk itulah maka didalam hukum pernikahan dalam islam jelas diharamkannya zina dan seluruh yang membawa terhadap perbuatan zina. Tapi di balik itu Islam serta menentang setiap perasaan yang tak searah bersama gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya hukum islam supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.


6. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup


Tidak Hanya itu bersama trik filosofis dalam islam, menikah atau berpasangan itu yaitu yaitu ciri dari makhluk hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluk-makhluk Ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.


"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya anda mengingat kebesaran Allah." (QS. Az-Zariyat : 49)


Wallahu'alam bi sawab.

0 Response to "Anjuran dan Hukum Menikah"

Post a Comment