Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah

Untuk melanjutkan pembahasan mengenai nikah mut'ah berikut di sampaikan Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah adalah :

  1. Al-Quran Al-Karim

    Al-Quran Al-Karim sama sekali tidak pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut'ah itu tidak pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
  1. Ijma' Seluruh Ummat Islam

    Seluruh umat Islam telah sampai pada posisi ijma? tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yang pernah menghalalkan nikah mut'ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yang menghalalkannya.

  2. Hadits Rasulullah SAW

    Dalil hadits yang mengaramkannya pun jelas dan shahih lagi. Sehingga tidak alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya. Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda,? “Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut?ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. “ (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).
     
  3. Ali bin Abi Thalib 

    Ali bin Abi Thalibsendiri telah mengharamkan nikah Mut'ahDari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan menikah mut? ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut'ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adalah seorang shahabat Rasululah yang agung, besar dan punya posisi yang sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yang mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya.Al-Baihaqi menaqal dari Ja'far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah dan jawabannya adalah bahwa nikah mut?ah itu adalah zina itu sendiri.

  4. Mut'ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan Pernikahan 

    Selain itu nikah mut'ah sama sekali tidak sejalan dengan tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.

  5. Mut'ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan Keturunan 

    Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut?ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk menikmatan sesaat. Tidak pernah terbersit untuk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut'ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para sahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut'ah itu.

  6. Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut'ah. 

    Ungkapan bahwa nikah mut'ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut'ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut?ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut'ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata,"Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut?ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya".

  7. Nikah Mut'ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan 

    Dan dampak negatif dari nikah mut'ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu?tah itu memang zina.Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik !!!Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut'ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.Mereka yang sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut'ah ini tetapi masih membangkang dan merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yang mengharamkannya, kita serahkan kepada Allah untuk Allah sendiri yang akan memperlakukannya seusai dengan kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yang menjadi hakim yang adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kepada Allah :

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”
(QS. Al Ahzab : 36)

0 Response to "Dalil yang mengharamkan nikah mut'ah"

Post a Comment