Kewajiban Suami
Kewajiban suami atas
istrinya adalah memberinya nafkah lahir dan batin. Sedangkan istri
kepada suami menurut pendapat para fuqaha hanya sebatas
memberikan pelayanan secara seksual. Sedangkan memasak,
mencuci pakaian, menata mengatur dan membersihkan rumah,
pada dasarnya adalah kewajiban suami, bukan kewajiban seorang
istri.Dalam syariah Islam yang berkewajiban memasak dan
mencuci baju memang bukan istri, tapi suami. Karena semua itu bagian
dari nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri. Sebagaimana
firman Allah SWT :
“Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. “ (QS. An-Nisa' : 34)
Pendapat 5 Mazhab
Fiqih
Namun apa yang saya
sampaikan itu tidak lain merupakan kesimpulan dari para ulama
besar, levelnya sampai mujtahid mutlak. Dan kalau kita telusuri
dalam kitab-kitab fiqih mereka, sangat menarik. Ternyata 4 mazhab
besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab Dzahihiri semua sepakat
mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya kewajiban
untuk berkhidmat kepada suaminya.
- Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani
dalam kitab Al-Badai' menyebutkan : Seandainya suami pulang
bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu
istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu
tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang
membaca makanan yang siap santap.Di dalam kitab Al-Fatawa
Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan : Seandainya seorang
istri berkata,"Saya tidak mau masak dan membuat roti", maka
istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus
memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu
untuk memasak makanan.
- Mazhab Maliki
Di dalam kitab
Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan : wajib atas
suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan
rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun
tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak
yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk
menyediakan pembantu buat istrinya.
- Mazhab As-Syafi'i
Di dalam kitab Al-Majmu'
Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada
disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti,
memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang
ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi
pelayanan hubungan suami istri (istimta'), sedangkan pelayanan
lainnya tidak termasuk kewajiban.
- Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak
diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa
mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang
sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur.
Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya
hanya kewajiban pelayanan hubungan suami istri. Maka pelayanan
dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi
minum kuda atau memanen tanamannya.
- Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang
dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita juga menemukan
pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak
ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti,
memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak
khalifah.Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang
bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap
santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib
menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan
tempat tidur.
Pendapat Yang
BerbedaNamun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf
Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat
jumhur ulama ini.
Beliau cenderung tetap
mengatakan bahwa wanita wajib berkihdmat di luar urusan hubungan
suami istri kepada suaminya. Dalam pandangan beliau, wanita wajib
memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu
adalah imbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.
Kita bisa mafhum dengan pendapat Syeikh yang tinggal di Doha
Qatar ini, namun satu hal yang juga jangan dilupakan, beliau tetap
mewajibkan suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar
urusan kepentingan rumah tangga. Jadi para istri harus digaji
dengan nilai yang pasti oleh suaminya. Karena Allah SWT
berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada
istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar
membiayai keperluan rumah tangga, tapi lebih dari itu, para
suami harus 'menggaji' para istri. Dan uang gaji itu harus di
luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.Yang sering kali
terjadi memang aneh, suami menyerahkan gajinya kepada
istri, lalu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri
dari gaji itu. Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan
lantas jadi hak istri. Dan lebih celaka, kalau kurang,
istri yang harus berpikir tujuh keliling untuk
mengatasinya.Jadi
pendapat Syeikh Al-Qaradawi itu bisa saja kita terima,
asalkan istri juga harus dapat 'jatah gaji' yang pasti dari suami, di
luar urusan kebutuhan rumah tangga.
Tugas Suami Istri di
Masa Salaf
Kita memang tidak
menemukan ayat yang bunyinya bahwa yang wajib masak adalah
para suami, yang wajib mencuci pakaian, menjemur,
menyetrika, melipat baju adalah para
suami. Kita juga tidak
akan menemukan hadits yang bunyinya bahwa kewajiban masak itu ada
di tangan suami. Kita tidak akan menemukan aturan seperti
itu secara eksplisit.Yang kita temukan adalah contoh real dari
kehidupan Nabi SAW dan juga para shahabat. Sayangnya, memang tidak
ada dalil yang bersifat eksplisit. Semua dalil bisa
ditarik kesimpulannya dengan cara yang berbeda. Misalnya tentang
Fatimah puteri Rasulullah SAW yang bekerja tanpa pembantu. Sering
kali kisah ini dijadikan hujjah kalangan yang mewajibkan
wanita bekerja berkhidmat kepada
suaminya. Namun ada
banyak kajian menarik tentang kisah ini dan tidak semata-mata
begitu saja bisa dijadikan dasar kewajiban wanita bekerja
untuk suaminya.
Sebaliknya, Asma' binti
Abu Bakar justru diberi pembantu rumah tangga. Dalam hal
ini, suami Asma' memang tidak mampu menyediakan pembantu,
dan oleh kebaikan sang mertua, Abu Bakar, kewajiban suami
itu ditangani oleh sang pembantu. Asma' memang wanita darah biru
dari kalangan Bani Quraisy.Dan ada juga kisah lain, yaitu
kisah Saad bin Amir radhiyallahu 'anhu, pria yang
diangkat oleh Khalifah Umar menjadi gubernur di kota Himsh.
Sang gubernur ketika di komplain penduduk Himsh gara-gara
sering telat ngantor, beralasan bahwa dirinya tidak punya
pembantu. Tidak ada orang yang bisa disuruh untuk memasak buat
istrinya, atau mencuci baju istrinya.
Perempuan Dalam
Islam Tidak Butuh Gerakan Pembebasan
Kalau kita dalami
kajian ini dengan benar, ternyata Islam sangat memberikan
ruang kepada wanita untuk bisa menikmati hidupnya.
Sehingga tidak ada alasan buat para wanita muslimah
untuk latah ikut-ikutan dengan gerakan wanita di barat,
yang masih primitif karena hak-hak wanita disana masih saja
dikekang. Islam sudah sejak 14 abad yang lalu
memposisikan istri sebagai makhuk yang harus dihargai,
diberi, dimanjakan bahkan digaji. Seorang istri di rumah bukan
pembantu yang bisa disuruh-suruh seenaknya. Mereka juga bukan jongos
yang kerjanya apa saja mulai dari masak, bersih-bersih,
mencuci, menyetrika, mengepel, mengantar anak ke sekolah,
bekerja dari mata melek di pagi hari, terus tidak
berhenti bekerja sampai larut malam, itu pun masih harus
melayani suami di ranjang, saat badannya sudah kelelahan.
Kalau pun saat ini
ibu-ibu melakukannya, niatkan ibadah dan jangan lupa, lakukan
dengan ikhlas. Walau sebenarnya itu bukan kewajiban.
Semoga Allah SWT memberikan pahala yang teramat besar buat para
ibu sekalian. Dan semoga suami-suami ibu bisa lebih banyak lagi
mengaji dan belajar agama Islam.
Wallahu'alam bi sawab.
waaahhhhhhhhhhhhh,,,maaf ya akhi/ukhti,,, ada sedikit yg mengganjal kyaknya
ReplyDelete