Meski ada peluang untuk
melakukan thalaq, namun pada hakikatnya syariat Islam telah
meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan
membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang
sangat sempit. Thalaq bukanlah perbuatan yang boleh dikerjakan
begitu saja. Sebab perbuatan itu adalah perkara halal
namun dibenci Allah. Seolah ada kesan ingin mengharamkannya, namun
masih tetap dibolehkan dengan catatan ada tingkat keperluan yang
sulit dihindari.
Di antara hal-hal
yang mempersempit kesempatan untuk melakukan thalaq adalah
sebagai berikut :
- Diharamkan Thalaq Yang Tanpa Alasan Kuat
Oleh karena itu talaq
yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa
meninjau jalan-jalan lain seperti yang kami sebutkan di
atas, adalah talaq yang diharamkan dalam Islam. Sebab
talaq seperti itu --sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli
fiqih-- cukup membahayakan, baik pada dirinya sendiri
maupun pada isterinya. Sedang mengabaikan maslahah yang
sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada
suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak
harta benda.
- Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
“Tidak boleh
membuat bahaya dan membalas bahaya. “ (Riwayat Ibnu Majah
dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang
diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai
isteri, adalah satu hal yang samasekali tidak dibenarkan
Allah dan Rasul-Nya.
- Rasulullah bersabda,
“Aku tidak suka
kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin
cerai. “ (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
- Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai. (Riwayat Thabarani)
- Abdullah bin Abbas juga berkata:“Talaq itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan.”
- Mencerai Waktu Haidh (Talaq Bid`iy)
Apabila ada keperluan
dan kepentingan yang membolehkan talaq, tidak berarti seorang
muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaqnya kapan
pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat. Sedang
waktu yang tepat itu --menurut yang digariskan oleh syariat--yaitu
sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan,
baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis
disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si
perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung, Karena dalam
keadaan haidh, termasuk juga nifas, mengharuskan seorang
suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena
terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong
untuk mentalaq. Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya
menangguhkan sampai selesai haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian
dia boleh menjatuhkan talaqnya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
Sebagaimana
diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh, begitu juga
diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh.
Sebab siapa tahu barangkali si perempuan itu memperoleh benih
dari suaminya pada kali ini, dan barangkali juga kalau si suami
setelah mengetahui bahwa isterinya hamil kemudian dia akan merubah
niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama isteri karena ada janin
yang dikandungnya.
Tetapi bila si perempuan
itu dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau si perempuan itu
sudah jelas hamil, maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk
bercerai adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena
itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya. Dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikisahkan,
bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai
isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah s.a.w.
masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada Rasulullah s.a.w., maka
jawab Nabi kepada Umar:
“Suruhlah dia
(Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau,
cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum
disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah,
sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya: Hai
Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada
iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci.”
Di satu riwayat
disebutkan:
“Perintahlah dia
(Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah
dia dalam keadaan suci atau mengandung.” (HR. Bukhari)
Akan tetapi apakah
talaq semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak?
Pendapat yang masyhur,
bahwa talaq semacam itu tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.
Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talaq
semacam itu samasekali tidak menurut aturan syara` dan tidak
dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku
dan sah?
Diriwayatkan:
Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya:
“bagaimana
pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai
isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya
tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu
haidh, dan Rasulullah s.a. w. mengembalikan isterinya itu
kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun.”
(Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)
- Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram
Seorang muslim tidak
dibenarkan menjadikan talaq sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau
meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia
berkata kepada isterinya: “Apabila dia berbuat begitu, maka ia
tertalaq.” Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus,
tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah:
“Demi Allah”. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
“Barangsiapa
bersumpah dengan selain asma` Allah, maka sungguh ia berbuat
syirik.” (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
Dan
sabdanya pula:
“Barangsiapa
bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.”
(HR. Muslim)
- Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap
Islam
memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan
suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan
tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu
sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu
masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia
tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih
bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi.
Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka
si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang
lain.
Kalau
si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu,
tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan
jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan
cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya
yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia
diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau
dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah). Dan kalau dia kembali
lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini
merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara
keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara
keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh
kembali lagi, dan si perempuan
pun
sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin
dengan orang lain secara syar`i. Bukan sekedar menghalalkan si
perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
Dari
sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali
ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam
yang lurus. Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu
ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang
laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian
Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
“Apakah dia mau
mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah
kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian
dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang
itu!” (HR An-Nasa`i)
Kembali
dengan Baik atau Melepas dengan BaikKalau seorang suami
mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka
suami boleh memilih satu di antara dua: Mungkin dia merujuk
dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk
memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.Mungkin dia akan
melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia
sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara
keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya
masing-masing. Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk
isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu
guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak
kawin dalam waktu cukup lama.
Begitulah
apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu. Perbuatan jahat
ini diharamkan Allah dalam kitabNya dengan suatu uslub
(gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan
mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:
“Apabila kamu
mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka
rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik
pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan
lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka
sungguh
dia telah berbuat
zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat
Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang
diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu
daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia
menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah,
bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. “ (QS.
Al-Baqarah: 231)
Dengan
memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya
mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan
ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan
peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.
Wallahu'alam bi sawab
0 Response to "Islam Membatasi Persoalan Talaq"
Post a Comment