Setelah
pembahasan keutamaan puasa bulan ramadhan dan cara menetapkan awal bulan
ramadhan, pada kali ini akan berikan pembahasan tentang orang yang wajib dan
tidak wajib melaksanakan puasa terutama puasa bulan ramadhan.
Para
ulama sepakat bahwa puasa wajib di lakukan oleh orang-orang muslim yang berakal
sehat sudah baligh bertubuh sehat serta yang muqim (tidak sedang bepergian
jauh). Dan untuk perempuan sendiri harus dalam keadaan suci dari darah haid dan
nifas.
Adapun
tidak di wajibkannya puasa atas orang yang tidak berakal sehat dan belum baligh
di dasarkan pada sabda Nabi SAW :
“Diangkat
pena dari tiga golongan (pertama) dari orang-orang yang gila hingga sembuh, (kedua)
dari orang yang tidur hingga bangun dari tidurnya, dan (ketiga) dari anak kecil
smapi ihtilam (bermimpi basah)” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3514
dan Tirmidzi II : 102 no : 693)
Adapun
tidak di wajibkannya puasa atas orang yang tidak berakal sehat, tapi muqim
mengacu pada firman Alloh SWT :
“Maka
barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang di tinggalkan itu
pada hari-hari yang lain” (QS.Al-Baqarah : 184)
Namun
jika ternyata orang yang sakit dan yang musafir itu tetap berpuasa, maka
puasanya mencukupi keduanya. Karena di bolehkannya keduanya berbuka itu
hanyalah sebagai rukhshah, keringanan bagi mereka. Maka jika mereka berdua
tetap bersikeras untuk mengamalkan ketentuan ‘azimah maka itu lebih baik.
Apabila
orang yang sedang sakit dan sedang dalam keadaan musafir jika tidak mendapatkan
kesulitan berarti pada saat melakukan ibadah puasa, maka berpuasalah lebih
afdhal. Sebaliknya jika mereka mendapatkan kesulitan yang sangat maka
berbukalah yang lebih baik/afdhal
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata “Dahulu kami berperang bersama Rosulullah
SAW di bulan ramadhan, maka di antara kamu ada yang tetap berpuasa dan ada pula
yang berbuka. Orang yang (tetap) berpuasa tidak marah (mencela) kepada yang
berbuka dan tidak (pula) yang berbuka kepada yang berpuasa. Mereka berpendirian
bahwa barangsiapa yang kuat, lalu ia berpuasa, maka yang demikian itu lebih
baik dan mereka memandang barangsiapa yang tidak kuat, lalu berbuka maka itu
lebih baik” (Shahih : Shahih Tirmidzi no : 574, Muslim II : 787 no :96 dan
1116, Tirmidzi II : 108 no : 708)
Adapun
tidak di wajibkannya puasa bagi perempuan yang sedang haid dan nifas,
didasarkan pada hadits :
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Nabi SAW bersabda “Bukanlah bila perempuan datang
bulan ia tidak (boleh) shalat dan puasa?, maka yang demikian itu sebagai
pertanda kekurangan pada agamanya?” (Shahih : Mukhtashar Bukhari no : 951 dan
Fathul Bari IV :191 no :1951)
Apabila
perempuan yang haid dan nifas tetap melaksanakan ibadah puasa, maka tidak cukup
dan tidak berguna bagi mereka. Sebab, salah satu syarat wajib berpuasa bagi kaum
perempuan adalah harus bersih dari haid dan nifas, sehingga jika belum bersih
dari keduanya tetap wajib mengqadha’nya untuk mengganti kewajiban di bulan
ramadhan.
Dari
Aisyah RA, ia berkata, “Kami biasa haidh pada zaman Rosulullah SAW lalu kami di
perintah mengqadha’ puasa, namun tidak di perintah mengqdha’sholat” (Shahih :
Shahih Tirmidzi no : 630, Muslim I : 265 no : 335, ‘Aunul Ma’bud I : 444 no :
259-260, Tirmidzi II : 141 no : 784 dan Nasa’i IV : 191)

0 Response to "Wajib dan Tidak Di Wajibkannya Puasa Ramadhan"
Post a Comment