Wajib dan Tidak Di Wajibkannya Puasa Ramadhan

Setelah pembahasan keutamaan puasa bulan ramadhan dan cara menetapkan awal bulan ramadhan, pada kali ini akan berikan pembahasan tentang orang yang wajib dan tidak wajib melaksanakan puasa terutama puasa bulan ramadhan.

Para ulama sepakat bahwa puasa wajib di lakukan oleh orang-orang muslim yang berakal sehat sudah baligh bertubuh sehat serta yang muqim (tidak sedang bepergian jauh). Dan untuk perempuan sendiri harus dalam keadaan suci dari darah haid dan nifas.

Adapun tidak di wajibkannya puasa atas orang yang tidak berakal sehat dan belum baligh di dasarkan pada sabda Nabi SAW :

“Diangkat pena dari tiga golongan (pertama) dari orang-orang yang gila hingga sembuh, (kedua) dari orang yang tidur hingga bangun dari tidurnya, dan (ketiga) dari anak kecil smapi ihtilam (bermimpi basah)” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3514 dan Tirmidzi II : 102 no : 693)

Adapun tidak di wajibkannya puasa atas orang yang tidak berakal sehat, tapi muqim mengacu pada firman Alloh SWT :

“Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang di tinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS.Al-Baqarah : 184)

Namun jika ternyata orang yang sakit dan yang musafir itu tetap berpuasa, maka puasanya mencukupi keduanya. Karena di bolehkannya keduanya berbuka itu hanyalah sebagai rukhshah, keringanan bagi mereka. Maka jika mereka berdua tetap bersikeras untuk mengamalkan ketentuan ‘azimah maka itu lebih baik.

Apabila orang yang sedang sakit dan sedang dalam keadaan musafir jika tidak mendapatkan kesulitan berarti pada saat melakukan ibadah puasa, maka berpuasalah lebih afdhal. Sebaliknya jika mereka mendapatkan kesulitan yang sangat maka berbukalah yang lebih baik/afdhal

Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata “Dahulu kami berperang bersama Rosulullah SAW di bulan ramadhan, maka di antara kamu ada yang tetap berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang (tetap) berpuasa tidak marah (mencela) kepada yang berbuka dan tidak (pula) yang berbuka kepada yang berpuasa. Mereka berpendirian bahwa barangsiapa yang kuat, lalu ia berpuasa, maka yang demikian itu lebih baik dan mereka memandang barangsiapa yang tidak kuat, lalu berbuka maka itu lebih baik” (Shahih : Shahih Tirmidzi no : 574, Muslim II : 787 no :96 dan 1116, Tirmidzi II : 108 no : 708)

Adapun tidak di wajibkannya puasa bagi perempuan yang sedang haid dan nifas, didasarkan pada hadits :

Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, bahwa Nabi SAW bersabda “Bukanlah bila perempuan datang bulan ia tidak (boleh) shalat dan puasa?, maka yang demikian itu sebagai pertanda kekurangan pada agamanya?” (Shahih : Mukhtashar Bukhari no : 951 dan Fathul Bari IV :191 no :1951)

Apabila perempuan yang haid dan nifas tetap melaksanakan ibadah puasa, maka tidak cukup dan tidak berguna bagi mereka. Sebab, salah satu syarat wajib berpuasa bagi kaum perempuan adalah harus bersih dari haid dan nifas, sehingga jika belum bersih dari keduanya tetap wajib mengqadha’nya untuk mengganti kewajiban di bulan ramadhan.


Dari Aisyah RA, ia berkata, “Kami biasa haidh pada zaman Rosulullah SAW lalu kami di perintah mengqadha’ puasa, namun tidak di perintah mengqdha’sholat” (Shahih : Shahih Tirmidzi no : 630, Muslim I : 265 no : 335, ‘Aunul Ma’bud I : 444 no : 259-260, Tirmidzi II : 141 no : 784 dan Nasa’i IV : 191)

0 Response to "Wajib dan Tidak Di Wajibkannya Puasa Ramadhan"

Post a Comment