Penerapan Nusyuz Dari Pihak Istri

Penerapan Nusyuz Dari Pihak Istri img
Telah di bahas pada artikel permasalahan dalam rumah tangga sudah di terangkan mengenai hal yang berkaitan tentang 'nusyuz'. Untuk penerapan nusyuz dari pihak istri. Alloh SWT berfirman :

“Wanita-wanita yang kamu kawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS.An-Nissa’ : 34)

Maka, nasihatilah : ini adalah langkah pertama, ‘mau’izhah’ (nasihat), ini adalah kewajiban pertama yang harus di ambil oleh penanggungjawab utama dan kepala rumah tangga. Ini sebuah proses pendidikan yang harus di lakukan dalam semua kondisi kasus persoalan rumah tangga.

“Hai orang-orang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari jilatan api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (QS.At-Tahtim : 6)

Namun dalam kondisi ini sendiri, ia mengarah ke arah tertentu pada tujuan tertentu pula. Yaitu menangani segala gejala gejala kedurhakaan sebelum menjadi besar dan semakin nyata.

Tetapi bisa saja sebuah nasihat tidak efektif, karea manusia sering kali di kuasai oleh hawa nafsu, emosi yang sangat berlebihan atau merasa lebih hebat karena kecantikan, kekayaan, kedudukan keluarga atau nilai-nilai lainnya. Sehingga hal-hal seperti itu dapat menjadikan istri lupa bahwa ia adalah seorang rekan atau partner dalam sebuah bahtera rumah tangga bukanlah seorang musuh atau saingan dalam ajang kebanggaan. Jika sudah sampai dalam tingkatan ini maka harus di ambil langkah berikutnya selain menasehati tingkatan itu yaitu jika istri merasa dirinya lebih tinggi dari pada suaminya karena faktor kecantikan, daya tarik, dan nilai-nilai yang membuatnya merasa lebih hebat dari pada suaminya dan merasa lebih unggul daripada suami dalam mengarungi ataupun mempimpin bahtera rumah tangga.

“Dan pisahlah mereka di tempat tidur mereka” (QS.An-Nissa’ : 34)

Langkah kedua ini adalah memisahkan tempat tidur, tempat tidur adalah tempat yang sangat menggoda dan menarik. Di tempat inilah istri durhaka dan sombong mencapai puncak kekuasaannya. Maka manakala seorang suami berhasil mengalahkan ambisinya dalam menghadapi godaan ini berarti dia telah berhasil menaklukan sang istri yang durhaka, karena itu senjata ampuh yang menjdai kebanggaannya.

Tetapi dalam hal langkah kedua ini terdapat etika tertentu dalam melakukannya yaitu : memisahkan istri hanya di tempat tidur, tidak boleh memisahkannya secara terang-terangan di luar kamar tidur suami istri. Tidak boleh memisahkannya di hadpan anak karena dapat mengganggu dan merusak jiwa mereka, juga tidak boleh memisahkannya di hadapan orang lain yang dapat membuatnya merasa di rendahkan dan terusik harga dirinya sehingga bisa membuatnya semakin durhaka. Langkah kedua ini bukanlah bertujuan untuk merendahkan istri serta bukan untuk merusak jiwa anak-anak tetapi di maksudkan untuk mengobati kedurhakaannya.

Apabila langkah kedua ini juga tidak efektif maka terdapat langkah terakhir yang dapat di lakukan. Langkah yang lebih keras tapi lebih kecil resikonya daripada kehancuran sebuah bahtera rumah tangga.

“Dan pukulah mereka” (QS.An-Nissa : 34)

Langkah ini sangatlah perlu di maknai lebih dalam, tindakan pemukulan yang sebenarnya dapat menjadi sebuah penyiksaan dengan tujuan balas dendam. Pukulan dalam hal ini di maknai dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan menimbulkan cacat fisik. Selayaknya pukulan seorang ayah terhadap anak-anaknya yang tidak menyakitkan dan merendahkan dengan penuh kasing sayang dan bertujuan untuk mendidik. Terdapat barbagai hadits yang di gunakan sebagai nasihat untuk menghindari tindakan yang berlebihan dan utnuk meluruskan berbagai pemahaman.

Dari Muawiyah bin Hairah RA, dia bertanya “Ya Rosulullah, apa hak istri seorang di antara kami yang harus di tunaikan suaminya”, Jawab, Beliau “Kamu harus memberinya makan ketika kamu makan dan kamu harus memberinya pakaian pada waktu kamu berpakaian, kamu tidak boleh memukul wajah, tidak boleh menjelekannya dan tidak boleh memisahkannya dalam rumah” (Shahih: Shahih Ibnu ajah no : 1500, ‘Aunul Ma’bud VI : 180 no: 2128, dan Ibnu Majah I : 593 no : 1850)

Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab RA, Bahwa Rosulullah SAW besabda 
“Janganlah kamu memukul hamba-hamba perempuan Alloh (Istri-istri kamu)” Kemudian Umar pergi menghadap Rosulullah SAW lalu berkata, “Ya Rosulullah, banyak kaum wanita yang telah melawan suaminya” Kemudian beliau memperbolehkan memukul mereka. Maka, berdatanganlah kaum wanita kepada keluarga Rosulullah SAW untuk mengadukan perilaku suami mereka. Kemudian Rosulullah SAW bersabda “ Kaum wanita berduyun-duyun datang kepada keluarga Muhammad SAW mengadukan perilaku suami mereka. Meraka itu (para suami yang keterlaluan dalam memukul) bukalah orang yang terbaik” (Hasan Shahih : Shahih Ibnu Majah no : 1615, Aunul Ma’bud VI : 183 no 2132, Ibnu Majah I : 638 no : 1985)

Kemudian jika langkah-langkah tersebut telah di lakukan dan di antara langkah-langkah tadi sudah tercapai tujuan yang di inginkan maka berhentilah dengan tidak melanjutkan ke langkah selanjutnya.

“Kemudian jika mereka telah menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS:An-Nissa’ : 34)

Cara ini merupakan metode Al-Qur’an dalam menyampaikan ‘targhib’ (dorongan) dan ‘tarhib’ (ancaman) (Fi Zhilalil Qur’an II : 358-362)

Wallahu'alam 

0 Response to "Penerapan Nusyuz Dari Pihak Istri"

Post a Comment