Telah
di bahas pada artikel permasalahan dalam rumah tangga sudah di terangkan
mengenai hal yang berkaitan tentang 'nusyuz'. Untuk penerapan nusyuz
dari pihak istri. Alloh SWT berfirman :
“Wanita-wanita yang kamu
kawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat
tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha
Tinggi lagi Maha Besar” (QS.An-Nissa’ : 34)
Maka,
nasihatilah : ini adalah langkah pertama, ‘mau’izhah’ (nasihat), ini adalah
kewajiban pertama yang harus di ambil oleh penanggungjawab utama dan kepala
rumah tangga. Ini sebuah proses pendidikan yang harus di lakukan dalam semua
kondisi kasus persoalan rumah tangga.
“Hai orang-orang beriman
peliharalah dirimu dan keluargamu dari jilatan api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu” (QS.At-Tahtim : 6)
Namun
dalam kondisi ini sendiri, ia mengarah ke arah tertentu pada tujuan tertentu
pula. Yaitu menangani segala gejala gejala kedurhakaan sebelum menjadi besar
dan semakin nyata.
Tetapi
bisa saja sebuah nasihat tidak efektif, karea manusia sering kali di kuasai
oleh hawa nafsu, emosi yang sangat berlebihan atau merasa lebih hebat karena
kecantikan, kekayaan, kedudukan keluarga atau nilai-nilai lainnya. Sehingga hal-hal
seperti itu dapat menjadikan istri lupa bahwa ia adalah seorang rekan atau
partner dalam sebuah bahtera rumah tangga bukanlah seorang musuh atau saingan
dalam ajang kebanggaan. Jika sudah sampai dalam tingkatan ini maka harus di
ambil langkah berikutnya selain menasehati tingkatan itu yaitu jika istri
merasa dirinya lebih tinggi dari pada suaminya karena faktor kecantikan, daya
tarik, dan nilai-nilai yang membuatnya merasa lebih hebat dari pada suaminya
dan merasa lebih unggul daripada suami dalam mengarungi ataupun mempimpin
bahtera rumah tangga.
“Dan pisahlah mereka di
tempat tidur mereka” (QS.An-Nissa’ : 34)
Langkah
kedua ini adalah memisahkan tempat tidur, tempat tidur adalah tempat yang
sangat menggoda dan menarik. Di tempat inilah istri durhaka dan sombong
mencapai puncak kekuasaannya. Maka manakala seorang suami berhasil mengalahkan
ambisinya dalam menghadapi godaan ini berarti dia telah berhasil menaklukan
sang istri yang durhaka, karena itu senjata ampuh yang menjdai kebanggaannya.
Tetapi
dalam hal langkah kedua ini terdapat etika tertentu dalam melakukannya yaitu : memisahkan
istri hanya di tempat tidur, tidak boleh memisahkannya secara terang-terangan
di luar kamar tidur suami istri. Tidak boleh memisahkannya di hadpan anak
karena dapat mengganggu dan merusak jiwa mereka, juga tidak boleh memisahkannya
di hadapan orang lain yang dapat membuatnya merasa di rendahkan dan terusik
harga dirinya sehingga bisa membuatnya semakin durhaka. Langkah kedua ini bukanlah
bertujuan untuk merendahkan istri serta bukan untuk merusak jiwa anak-anak
tetapi di maksudkan untuk mengobati kedurhakaannya.
Apabila
langkah kedua ini juga tidak efektif maka terdapat langkah terakhir yang dapat
di lakukan. Langkah yang lebih keras tapi lebih kecil resikonya daripada
kehancuran sebuah bahtera rumah tangga.
“Dan pukulah mereka” (QS.An-Nissa : 34)
Langkah
ini sangatlah perlu di maknai lebih dalam, tindakan pemukulan yang sebenarnya
dapat menjadi sebuah penyiksaan dengan tujuan balas dendam. Pukulan dalam hal
ini di maknai dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan menimbulkan cacat
fisik. Selayaknya pukulan seorang ayah terhadap anak-anaknya yang tidak
menyakitkan dan merendahkan dengan penuh kasing sayang dan bertujuan untuk
mendidik. Terdapat barbagai hadits yang di gunakan sebagai nasihat untuk
menghindari tindakan yang berlebihan dan utnuk meluruskan berbagai pemahaman.
Dari
Muawiyah bin Hairah RA, dia bertanya “Ya Rosulullah,
apa hak istri seorang di antara kami yang harus di tunaikan suaminya”,
Jawab, Beliau “Kamu harus memberinya
makan ketika kamu makan dan kamu harus memberinya pakaian pada waktu kamu
berpakaian, kamu tidak boleh memukul wajah, tidak boleh menjelekannya dan tidak
boleh memisahkannya dalam rumah” (Shahih: Shahih Ibnu ajah no : 1500, ‘Aunul
Ma’bud VI : 180 no: 2128, dan Ibnu Majah I : 593 no : 1850)
Dari
Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab RA, Bahwa Rosulullah SAW besabda
“Janganlah kamu memukul hamba-hamba
perempuan Alloh (Istri-istri kamu)” Kemudian Umar pergi menghadap
Rosulullah SAW lalu berkata, “Ya
Rosulullah, banyak kaum wanita yang telah melawan suaminya” Kemudian beliau memperbolehkan memukul
mereka. Maka, berdatanganlah kaum wanita kepada keluarga Rosulullah SAW untuk
mengadukan perilaku suami mereka. Kemudian Rosulullah SAW bersabda “ Kaum wanita berduyun-duyun datang kepada
keluarga Muhammad SAW mengadukan perilaku suami mereka. Meraka itu (para suami
yang keterlaluan dalam memukul) bukalah orang yang terbaik” (Hasan Shahih :
Shahih Ibnu Majah no : 1615, Aunul Ma’bud VI : 183 no 2132, Ibnu Majah I : 638
no : 1985)
Kemudian
jika langkah-langkah tersebut telah di lakukan dan di antara langkah-langkah
tadi sudah tercapai tujuan yang di inginkan maka berhentilah dengan tidak
melanjutkan ke langkah selanjutnya.
“Kemudian jika mereka
telah menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”
(QS:An-Nissa’
: 34)
Cara
ini merupakan metode Al-Qur’an dalam menyampaikan ‘targhib’ (dorongan) dan ‘tarhib’
(ancaman) (Fi Zhilalil Qur’an II : 358-362)
Wallahu'alam
0 Response to "Penerapan Nusyuz Dari Pihak Istri"
Post a Comment