Penerapan Nusyuz Dari Pihak Suami

Alloh SWT Berfirman

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik-baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) maka sesungguhnya Alloh adalah Maha Mengetahui apa saja yang kamu kerjakan” (QS:An-Nissa’ : 128)

Sebelumnya pada manhaj Islam sudah pada pembahasan Permasalahan dalam rumah tangga sampai ke penerapan nusyuz dari pihak istri sekarang akan di bahas jika sikap nusyuz terjadi pada diri suami sehingga dapat mengancam keamanan dan kehormatan istri serta mengancam keselamatan seluruh keluarga. Sesungguhnya hati bisa berubah-ubah. Sedangkan Islam adalah Manhajul Hayah (Pedoman hidup) yang dapat mengatur semua bagian kehidupan yang ada di dalamnya. Menangani permasalahan yang muncul dalam lingkup prinsip dan orientasinya. Mendesain masyarakat yang di gambarkan serta menumbuhkannya sesuai desain tersebut.

Manakala seorang istri khawatir akan mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Dan perlakuan kasar ini bisa berujung pada perceraian sedangkan perceraian adalah perbuatan halal yang paling di benci Alloh SWT. Bahkan suami menjadi semakin tidak peduli dan perhatian serta menyepelakan peran seorang istri tetapi tidak di jatuhkannya talak. Langkah terbaik yang harus di jalani seorang istri adalah mengalah sedikit terhadap suaminya jika menyangkut kewajiban keuangan atau kewajiban penting lainnya. Semisal seorang istri tidak menuntut sebagian atau keseluruhan nafkah wajib yang harus di berikan suami. Bahkan tidak menuntut giliran malam jika sang suami memiliki istri lain apalagi jika sang istri sudah tidak punya gairah atau keinginan untuk berhubungan intim dengan suami.

“Dan jika seorang wanita merasa khawatir akan nusyuz atau sikap acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduannya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya”(QS.An-Nissa’ : 128)

Dalam ayat di atas di sampaikan mengenai perdamaian, Hukum ini di artikan bahwa perdamaian secara umum lebih baik dan lebih terhormat daripada terjadinya perpecahan, perlakuan nusyuz yang lebih dan perceraian.

Selanjutnya dalam Manhaj Islam untuk para suami sudah di haruskan untuk selalu berbuat baik kepada istri yang tetap sayang kepadanya. Ini mengantisipasi kepada pihak suami untuk berperilaku buruk terhadap istri serta menjaga istri agar tidak merasa khawatir akan nusyuz atau sikap acuh dari suami. Manhaj Islam menjelaskan bahwa Alloh SWT megetahui betul kebaikan dan sikap santun sang suami dan akan memberikan balasa yang besar. Alloh SWT berfirman :


“Walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan ika kamu bergaul degan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari sikap nusyuz dan cuek) maka sejatinya Alloh SWT adalah Maha Mengetahui apa saja yang kamu kerjakan” (QS.An-Nissa’ : 128)

Wallahulam

0 Response to "Penerapan Nusyuz Dari Pihak Suami"

Post a Comment