Alloh SWT Berfirman
"Dan jika seorang
wanita khawatir akan nusyuz atau tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa
bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian
itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika
kamu bergaul dengan istrimu secara baik-baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz
dan sikap tidak acuh) maka sesungguhnya Alloh adalah Maha Mengetahui apa saja
yang kamu kerjakan”
(QS:An-Nissa’ : 128)
Sebelumnya pada manhaj Islam sudah pada pembahasan Permasalahan dalam rumah tangga sampai
ke penerapan nusyuz dari pihak istri sekarang
akan di bahas jika sikap nusyuz terjadi pada diri suami sehingga dapat
mengancam keamanan dan kehormatan istri serta mengancam keselamatan seluruh
keluarga. Sesungguhnya hati bisa berubah-ubah. Sedangkan Islam adalah Manhajul Hayah (Pedoman hidup) yang
dapat mengatur semua bagian kehidupan yang ada di dalamnya. Menangani permasalahan
yang muncul dalam lingkup prinsip dan orientasinya. Mendesain masyarakat yang
di gambarkan serta menumbuhkannya sesuai desain tersebut.
Manakala seorang istri khawatir akan mendapat perlakuan kasar dari
suaminya. Dan perlakuan kasar ini bisa berujung pada perceraian sedangkan
perceraian adalah perbuatan halal yang paling di benci Alloh SWT. Bahkan suami
menjadi semakin tidak peduli dan perhatian serta menyepelakan peran seorang
istri tetapi tidak di jatuhkannya talak. Langkah terbaik yang harus di jalani
seorang istri adalah mengalah sedikit terhadap suaminya jika menyangkut
kewajiban keuangan atau kewajiban penting lainnya. Semisal seorang istri tidak
menuntut sebagian atau keseluruhan nafkah wajib yang harus di berikan suami. Bahkan
tidak menuntut giliran malam jika sang suami memiliki istri lain apalagi jika
sang istri sudah tidak punya gairah atau keinginan untuk berhubungan intim
dengan suami.
“Dan jika seorang wanita merasa khawatir
akan nusyuz atau sikap acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduannya
mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya”(QS.An-Nissa’ : 128)
Dalam ayat di atas di sampaikan mengenai perdamaian, Hukum ini di
artikan bahwa perdamaian secara umum lebih baik dan lebih terhormat daripada
terjadinya perpecahan, perlakuan nusyuz yang lebih dan perceraian.
Selanjutnya dalam Manhaj Islam untuk para suami sudah di haruskan
untuk selalu berbuat baik kepada istri yang tetap sayang kepadanya. Ini mengantisipasi
kepada pihak suami untuk berperilaku buruk terhadap istri serta menjaga istri
agar tidak merasa khawatir akan nusyuz atau sikap acuh dari suami. Manhaj Islam
menjelaskan bahwa Alloh SWT megetahui betul kebaikan dan sikap santun sang
suami dan akan memberikan balasa yang besar. Alloh SWT berfirman :
“Walaupun manusia itu menurut tabiatnya
kikir. Dan ika kamu bergaul degan istrimu secara baik dan memelihara dirimu
(dari sikap nusyuz dan cuek) maka sejatinya Alloh SWT adalah Maha Mengetahui
apa saja yang kamu kerjakan” (QS.An-Nissa’ : 128)
Wallahulam
Wallahulam
0 Response to "Penerapan Nusyuz Dari Pihak Suami"
Post a Comment